IDXChannel - Saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan metode perdagangan full periodic call auction (FCA) mulai Senin pekan depan (25/11/2024).
Sesuai aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI), DAAZ akan berada dalam mekanisme FCA selama 7 hari perdagangan. Masuk FCA bukan berarti suatu saham tak dapat diperdagangkan.
Investor dapat mentransaksikan kembali DAAZ dengan mekanisme FCA selama lima kali sesi setiap harinya. Tak akan ada bid dan offer dalam orderbook, yang bakal diganti dengan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 25 November 2024,” tulis BEI dalam pengumuman pada Jumat (22/11/2024).
Penyebabnya adalah suspensi DAAZ yang telah berlangsung selama satu hari, sebagaimana tersaji dalam kriteria PPK nomor 10.