Meski demikian, nilai transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena seluruh rasio perbandingan baik aset, laba bersih, maupun pendapatan Lynas Medikal terhadap PRAY masih di bawah ambang batas 20 persen.
"Transaksi akuisisi ini dilakukan dengan pemegang saham PT Lynas Medikal yang tidak memiliki afiliasi dengan PRAY, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pengendali, pemegang saham utama, maupun jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan," tutur Leona.
(DESI ANGRIANI)