IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor Pasar Modal dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK di Bidang Pasar Modal pada 23 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Yogyakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pemangku kepentingan guna kemajuan industri Pasar Modal di Indonesia.
"Saya berharap seluruh stakeholder di Pasar Modal nantinya dapat memahami secara utuh dan komprehensif beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK sehingga pada akhirnya dapat mendorong jalannya ekosistem Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat," ujar Inarno melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
Dia menambahkan bahwa peran OJK sebagai regulator dan pengawas di industri Pasar Modal tentu tidak akan berjalan secara efektif dan optimal tanpa adanya dukungan seluruh pelaku industri yang senantiasa mematuhi dan mentaati rambu-rambu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Materi sosialisasi yang disampaikan adalah ketentuan baik POJK maupun SEOJK yang telah diterbitkan pada semester II tahun 2023, antara lain sebagai berikut:
a. POJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Signifikan, yaitu untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.
b. POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, untuk mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.