sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pengawasan, OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal di Yogyakarta

Market news editor Nia Deviyana
24/10/2023 07:50 WIB
OJK erus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor Pasar Modal dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Surat Edaran.
Perkuat Pengawasan, OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal di Yogyakarta. Foto: MNC Media.
Perkuat Pengawasan, OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal di Yogyakarta. Foto: MNC Media.

c. POJK No. 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, untuk mengatur penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) agar proses pembukaan rekening dan pengkinian data nasabah menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih efisien karena tersentralisasi.

d. SEOJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK No. 14 Tahun 2023.

e. SEOJK No. 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pemangku kepentingan di bidang Pasar Modal di Yogyakarta yang hadir secara luring dan lebih dari 900 orang dari seluruh Indonesia hadir secara daring. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement