Aldi menjelaskan, penyelesaian transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan atau conditional precedence dengan tanggal akhir penyelesaian maksimal pada 30 Juni 2023 mendatang. Penyelesaian transaksi ini dapat diperpanjang dalam hal diperlukan tambahan waktu pemenuhan kondisi prasyarat.
“Tujuan transaksi ini untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha perseroan, dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara,” ujar Aldi.
Lebih lanjut, hubungan transaksi antara perseroan, IGP, dan KMS adalah merupakan afiliasi, serta merupakan transaksi material yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh penilai independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan.
Adapun, transaksi yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian dalam PPJB, maka saham KMS milik IGP akan beralih ke perseroan,” pungkas Aldi.
(FAY)