Di sektor kehutanan dan pertambangan, perseroan menghapus kegiatan pemanenan dan pemungutan kayu, pengelolaan hutan, pertambangan batu bara, minyak bumi, gas alam, serta pengusahaan tenaga panas bumi.
PNGO juga memangkas sejumlah lini industri pengolahan, termasuk industri pemisahan dan pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, industri karet buatan, serta industri ban dan barang dari karet.
Selain itu, kegiatan usaha di sektor pengelolaan limbah, perdagangan, kelistrikan, konstruksi, transportasi, pergudangan, kepelabuhanan, hingga real estat turut dikeluarkan dari daftar kegiatan usaha perseroan.
Di bidang kesehatan, PNGO menghapus kegiatan praktik dokter, dokter spesialis, dokter gigi, serta aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
(DESI ANGRIANI)