Kredit investasi senilai Rp170 miliar terdiri dari dua tranche. Tranche A yakni fasilitas kredit dengan limit Rp100 miliar dengan jangka waktu 60 bulan, efektif saat tanda tangan perjanjian kredit (PK).
Kemudian Tranche B, fasilitas kredit dengan limit Rp70 miliar dengan masa penarikan kredit selama 12 bulan sejak penandatanganan PK dan masa angsuran 60 bulan.
Sedangkan fasilitas perpanjangan kredit modal kerja, perpanjangan jangka waktu fasilitas treasury line, adalah perpanjangan dari fasilitas kredit yang sudah ada, yaitu diperpanjang fasilitas kredit di atas dari 15 Desember 2024 sampai 14 Desember 2025.
Dan untuk persetujuan avalist line, di mana PNGO disetujui untuk menjadi avalist untuk pinjaman plasma sawit Koperasi Produsen Sejahtera Mandiri dengan limit pinjaman Rp13,88 miliar.
"Dampak atas penandatanganan fasilitas kredit di atas membantu arus kas perusahaan yang berdampak pada kelancaran usaha perseroan," kata Direktur PNGO, Meli Tantri.
(Fiki Ariyanti)