IDXChannel - Emiten produsen boneka, PT Sunindo Adiperkasa Tbk (TOYS) menyampaikan perkembangan terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. Penjelasan ini untuk menjawab pertanyaan surat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama TOYS, Iwan Tirtha mengungkapkan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 Januari 2024.
"Dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selama 44 hari," ungkapnya dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (29/1/2024).
Untuk itu, sambung Iwan, sidang RPM atas PKPU perseroan selanjutnya akan dilaksananakan pada 7 Maret 2024.
Dia mengaku, putusan perpanjangan PKPU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas yang telah menerima aspirasi dari para kreditur perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.