"Alasan dilakukan perpanjangan PKPU perseroan didasarkan karena perseroan masih melakukan negosiasi dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian," jelas Iwan.
Lantaran diperpanjang selama 44 hari, Iwan menegaskan, saat ini status PKPU dari perseroan belum berakhir. Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Adapun agenda sidang selanjutnya pada 7 Maret 2024, yakni akan memutuskan, antara lain mengesahkan rencana perdamaian perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU 44 hari ini atau memperpanjang PKPU perseroan jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU belum tercapai antara perseroan dan para kreditur.
"Saat ini, perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para kreditur untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban. Perseroan telah mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada rapat pembahasan rencana perdamaian sebelumnya," papar Iwan.