DXChannel - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami rencana transaksi pengambilalihan PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
“Dapat kami sampaikan, hingga saat ini bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU,” kata Ivan dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), diperlukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana transaksi tersebut.
Berdasarkan POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d, mengatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.
Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.