Kontrak tersebut berlaku efektif setelah Agrinas resmi memperoleh bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) pada 16 Maret 2026. Di samping itu, Dipo juga telah menerima pembayaran uang muka (down payment/DP) dari Agrinas sebesar Rp2,84 triliun.
Dengan adanya kontrak ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan operasional Dipo. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Dipo yang pada gilirannya berdampak pada kondisi keuangan PMJS.
Dipo diketahui merupakan entitas usaha PMJS dengan kepemilikan saham sebesar 82,64 persen.
(Rahmat Fiansyah)