IDXChannel - Anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yakni Adhi Persada Properti masuk dalam masa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
"Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 122/Pdt/Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada 20 Juni 2023 atas PKPU terhadap anak usaha perseroan," ungkap Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/6/2023).
Adhi Persada Properti (APP) merupakan perusahaan terkendali dari ADHI yang bergerak di sektor hunian, gedung komersial, dan pengelolaan properti.
"Selanjutnya anak usaha perseroan (APP) masuk ke dalam masa PKPU sementara selama 45 hari ke depan sejak dibacakan putusan tersebut," ujar Farid.