sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pro Kontra Restrukturisasi Krakatau Steel, Kenapa harus PHK?

Market news editor Fahmi Abidin
25/06/2019 12:00 WIB
Anak usaha Krakatau Steel yaitu Pabrik Long Product dan Krakatau Wajatama, melakukan mutasi karyawan, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan karyawan.
Pro Kontra Restrukturisasi Krakatau Steel, Kenapa harus PHK?. (Foto: Ist)
Pro Kontra Restrukturisasi Krakatau Steel, Kenapa harus PHK?. (Foto: Ist)

IDX Channel - Isu PHK karyawan menyusul rencana restrukturisasi perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KS), nampaknya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, dua anak usaha KS yaitu Pabrik Long Product serta Krakatau Wajatama, telah melakukan mutasi karyawan, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan karyawan, maupun buruh outsourcing semenjak awal Juni.

Langkah ini ditempuh mengikuti arahan Memo Dinas Direktur SDM Nomor 135/Dur.SDN-KS/2019 tertanggal 27 Mei 2019, perihal tindak lanjut penyesuaian kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga. Dampak langsungnya, 7 vendor KS merumahkan sekitar 300 buruh outsourcing, 87 diantaranya adalah buruh operator dan produksi Purna Sentana Baja (PSB).

Direktur PSB Noor Yudhono mengonfirmasi telah merumahkan sejumlah karyawan. Menurutnya, keputusan ini dibuat untuk waktu yang tidak ditentukan. Noor menjabarkan, hal ini telah berpengaruh pada pengurangan cash flow perusahaan. Namun, pihaknya tetap memberikan gaji kepada puluhan buruh tersebut sesuai Upah Minimum Kota Cilegon.

Hal ini pun sontak menjadi perhatian stakeholder di wilayah tersebut tak terkecuali DPRD Kota Cilegon melalui Ketua Komisi II Abdul Ghoffar. Ia berjanji akan segera memanggil manajemen KS.

"Surat aduan katanya sudah masuk, nanti akan saya cek. Jika memang sudah, kami akan membuat permohonan agar Ketua DPRD Kota Cilegon melayangkan surat panggilan untuk manajemen KS," tegas Abdul.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement