sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses PKPU Garuda (GIAA) Diakui Pengadilan Niaga Singapura, Ini Poin-poinnya

Market news editor Fiki Ariyanti
23/01/2024 07:01 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan hasil putusan Pengadilan Niaga Singapura atas upaya recognition proccess PKPU perseroan.
Proses PKPU Garuda (GIAA) Diakui Pengadilan Niaga Singapura, Ini Poin-poinnya (foto mnc media)
Proses PKPU Garuda (GIAA) Diakui Pengadilan Niaga Singapura, Ini Poin-poinnya (foto mnc media)

IDXChannel - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan hasil putusan Pengadilan Niaga Singapura, Singapore International Commercial Court (SICC) atas upaya recognition proccess Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perjanjian Perdamaian di yurisdiksi Singapura.

"SICC telah memberikan putusan atas upaya recognition proccess PKPU dan perjanjian perdamaian di yurisdiksi Singapura yang telah diajukan perseroan sebelumnya pada 22 November 2022," kata Plh Direktur Utama GIAA, Ade R. Susardi dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (22/1/2024).  
 
Putusan tersebut pada intinya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengakui proses PKPU perseroan No. 425/Pdt.Sus0PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura dengan amar, yaitu:

- Menunda semua proses hukum antara perseroan dan Greylag Entities

  • Mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut:

a. Pengakuan dan pelaksanaan tersebut tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi yang sedang berlangsung yang melibatkan Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France atau anak usaha perseroan lainnya dalam yurisdiksi Singapura atau di mana Singapura menjadi tempat pelaksanaan arbitrase, sesuai dengan kemungkinan yang akan terjadi.

b. Para pihak sepakat bahwa penundaaan proses hukum tersebut tidak akan berkembang hingga mencaup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap perseroan dalam arbitrase sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui oleh pengurus selama proses PKPU perseroan. 

Ade memastikan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan dengan adanya putusan dari SICC atau upaya recognition process PKPU dan perjanjian perdamaian di yurisdiksi Singapura. 

"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal," pungkas Ade. 

Sekadar informasi, saham GIAA ditutup merosot 2,78 persen ke level 70 pada perdagangan Senin (22/1). Nilai transaksi perdagangan saham emiten BUMN itu mencapai Rp2,66 miliar dengan volume 37,64 juta saham dan frekuensi 971 kali.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement