a. Pengakuan dan pelaksanaan tersebut tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi yang sedang berlangsung yang melibatkan Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France atau anak usaha perseroan lainnya dalam yurisdiksi Singapura atau di mana Singapura menjadi tempat pelaksanaan arbitrase, sesuai dengan kemungkinan yang akan terjadi.
b. Para pihak sepakat bahwa penundaaan proses hukum tersebut tidak akan berkembang hingga mencaup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap perseroan dalam arbitrase sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui oleh pengurus selama proses PKPU perseroan.
Ade memastikan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan dengan adanya putusan dari SICC atau upaya recognition process PKPU dan perjanjian perdamaian di yurisdiksi Singapura.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal," pungkas Ade.
Sekadar informasi, saham GIAA ditutup merosot 2,78 persen ke level 70 pada perdagangan Senin (22/1). Nilai transaksi perdagangan saham emiten BUMN itu mencapai Rp2,66 miliar dengan volume 37,64 juta saham dan frekuensi 971 kali.
(FAY)