IDXChannel - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan hasil putusan Pengadilan Niaga Singapura, Singapore International Commercial Court (SICC) atas upaya recognition proccess Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perjanjian Perdamaian di yurisdiksi Singapura.
"SICC telah memberikan putusan atas upaya recognition proccess PKPU dan perjanjian perdamaian di yurisdiksi Singapura yang telah diajukan perseroan sebelumnya pada 22 November 2022," kata Plh Direktur Utama GIAA, Ade R. Susardi dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (22/1/2024).
Putusan tersebut pada intinya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengakui proses PKPU perseroan No. 425/Pdt.Sus0PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura dengan amar, yaitu:
- Menunda semua proses hukum antara perseroan dan Greylag Entities
- Mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut: