Proses penggabungan usaha dilakukan melalui penilaian oleh Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanto, & Rekan dengan menggunakan batas penilaian (cut-off date) per 31 Desember 2025. Nilai pasar BEI Rp389,37 miliar, sedangkan BEST Rp366,49 miliar.
Secara teknis, BEST menerbitkan saham baru kepada PTBA dan YBA dengan rasio konversi saham 1:0,3141 berdasarkan hasil penilaian. Setelah merger, PTBA akan memiliki 99,24 persen saham BEST dan YBA menguasai 0,76 persen saham.
(Rahmat Fiansyah)