sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/09/2023 11:07 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan penundaan PKPU CV Surya Mas.
PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi (Foto: MNC Media)
PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi (Foto: MNC Media)

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, tetapi CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

"Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun
immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan," tambah Bakhtiyar.

PTPP Berstatus PKPU Sementara

Pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan PKPU sementara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023.

Menurut Bakhtiyar, terdapat beberapa anomali hukum yang menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP. Pertama secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur, tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement