IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Surya Mas.
Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Effendi mengatakan pihaknya keberatan atas keputusan Majelis Hakim PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Bakhtiyar menegaskan, pihaknya mempunyai standing position telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.