sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/09/2023 11:07 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan penundaan PKPU CV Surya Mas.
PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi (Foto: MNC Media)
PTPP Ajukan Kasasi atas Gugatan PKPU di PN Makassar, Apa yang Terjadi (Foto: MNC Media)

"Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang di mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan," terangnya.

Ketiga, terang Bakhtiyar, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).

"Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), di mana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat," tandas Bakhtiyar.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement