IDXChannel - PT Pulau Subur Tbk (PTPS) berencana melakukan pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2025 sebesar Rp7,58 miliar. Jumlah itu setara dividen Rp3,5 per saham.
"Hal itu sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 18 November 2025," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11/2025).
Sebagai informasi, PTPS membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk senilai Rp23,76 miliar. Kemudian saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp60,55 miliar, dan ekuitas Rp194,20 miliar.
Berikut jadwal pembagian dividen tunai interim PTPS:
- Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 27 November 2025
- Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 28 November 2025
- Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 1 Desember 2025
- Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 2 Desember 2025
- Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 1 Desember 2025
- Tanggal Pembayaran Dividen: 15 Desember 2025.
(Dhera Arizona)