sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/03/2024 14:11 WIB
BEI resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).

Kebijakan ini diambil seiring suspensi yang telah berlangsung lebih dari satu hari bursa. Saham PTPS masuk dalam kriteria pemantauan khusus nomor 10, sekaligus notasi X.

Seiring hal tersebut, saham PTPS terjun bebas menemui level terendahnya dalam sepekan. Hingga sesi pertama Rabu (6/3/2024) saham PTPS turun 9,73% menyentuh auto rejection bawah (ARB) di Rp408 per saham.

Transaksi net mencapai Rp5,57 miliar, dengan volume bersih 13,64 juta saham, dan frekuensi 1.532 kali. Kapitalisasi pasar PTPS mencapai Rp884,34 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement