IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Kebijakan ini diambil seiring suspensi yang telah berlangsung lebih dari satu hari bursa. Saham PTPS masuk dalam kriteria pemantauan khusus nomor 10, sekaligus notasi X.
Seiring hal tersebut, saham PTPS terjun bebas menemui level terendahnya dalam sepekan. Hingga sesi pertama Rabu (6/3/2024) saham PTPS turun 9,73% menyentuh auto rejection bawah (ARB) di Rp408 per saham.
Transaksi net mencapai Rp5,57 miliar, dengan volume bersih 13,64 juta saham, dan frekuensi 1.532 kali. Kapitalisasi pasar PTPS mencapai Rp884,34 miliar.