sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/03/2024 14:11 WIB
BEI resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, suspensi saham PTPS berlangsung selama enam hari bursa menyusul aktivitas perdagangan yang di luar kewajaran (UMA). Hal ini lantaran terjadi peningkatan harga yang cukup signifikan.

Sempat digembok sehari pada 12 Februari 2024 untuk cooling down, saham PTPS kembali tancap gas selama 19-26 Februari 2024, sehingga membuat regulator bursa turun tangan.

Terhitung dalam tiga bulan terakhir, saham emiten sawit ini terbang 177 persen, dengan penguatan lebih dari 60 persen hanya dalam waktu sebulan. 

Mengacu Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, PTPS akan menginap dalam jeruji pemantauan khusus selama 30 hari kalender.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement