Sejatinya menjadi anggota PPK dapat membatasi pergerakan saham emiten. Sebab, saham konstituen papan ini hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction (selain kriteria soal likuiditas), dengan batasan auto rejection -baik ARA dan ARB- maksimal 10 persen.
Namun, pergerakan harga minimal masih sama dengan aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Demikian juga kesamaan terkait volatilitas dan sensitivitas terhadap order ekstrem, dan size saham, mengingat ini masih mengacu pada mekanisme hybrid PPK (continuous auction dan call auction).
(YNA)