sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/03/2024 14:11 WIB
BEI resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)
Sentuh ARB 9,7 Persen, Saham PTPS Dikurung di Papan Pemantuan Khusus. (Foto MNC Media)

Sejatinya menjadi anggota PPK dapat membatasi pergerakan saham emiten. Sebab, saham konstituen papan ini hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction (selain kriteria soal likuiditas), dengan batasan auto rejection -baik ARA dan ARB- maksimal 10 persen.

Namun, pergerakan harga minimal masih sama dengan aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Demikian juga kesamaan terkait volatilitas dan sensitivitas terhadap order ekstrem, dan size saham, mengingat ini masih mengacu pada mekanisme hybrid PPK (continuous auction dan call auction).

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement