IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menempatkan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) sejak gembok perdagangan dibuka tepat pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Kebijakan ini diambil seiring suspensi yang telah berlangsung lebih dari satu hari bursa. Saham PTPS masuk dalam kriteria pemantauan khusus nomor 10, sekaligus notasi X.
Seiring hal tersebut, saham PTPS terjun bebas menemui level terendahnya dalam sepekan. Hingga sesi pertama Rabu (6/3/2024) saham PTPS turun 9,73% menyentuh auto rejection bawah (ARB) di Rp408 per saham.
Transaksi net mencapai Rp5,57 miliar, dengan volume bersih 13,64 juta saham, dan frekuensi 1.532 kali. Kapitalisasi pasar PTPS mencapai Rp884,34 miliar.
Sebagai informasi, suspensi saham PTPS berlangsung selama enam hari bursa menyusul aktivitas perdagangan yang di luar kewajaran (UMA). Hal ini lantaran terjadi peningkatan harga yang cukup signifikan.
Sempat digembok sehari pada 12 Februari 2024 untuk cooling down, saham PTPS kembali tancap gas selama 19-26 Februari 2024, sehingga membuat regulator bursa turun tangan.
Terhitung dalam tiga bulan terakhir, saham emiten sawit ini terbang 177 persen, dengan penguatan lebih dari 60 persen hanya dalam waktu sebulan.
Mengacu Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, PTPS akan menginap dalam jeruji pemantauan khusus selama 30 hari kalender.
Sejatinya menjadi anggota PPK dapat membatasi pergerakan saham emiten. Sebab, saham konstituen papan ini hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction (selain kriteria soal likuiditas), dengan batasan auto rejection -baik ARA dan ARB- maksimal 10 persen.
Namun, pergerakan harga minimal masih sama dengan aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Demikian juga kesamaan terkait volatilitas dan sensitivitas terhadap order ekstrem, dan size saham, mengingat ini masih mengacu pada mekanisme hybrid PPK (continuous auction dan call auction).
(YNA)