“Dengan menggadai, kita tidak kehilangan kepemilikan sahamnya. Selain dapat uang pinjaman, keuntungan berupa dividen dari saham tersebut tetap jadi milik pemilik saham,” ujar Elvi Rofiqotul Hidayah, Senior Vice President Pemasaran PT Pegadaian.
Pinjaman bisa diberikan untuk perorangan maupun institusi dengan uang pinjaman hingga Rp5 Miliar untuk individu dan Rp20 Miliar untuk institusi yang pencairannya bisa langsung ditransfer ke rekening bank nasabah.
“Gadai Efek bisa diajukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital,” tambah Elvi.
Kita bisa mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Playstore maupun App Store kemudian melakukan registrasi dan pengajuan Gadai Efek. Setelah dokumen yang diperlukan lengkap dan pinjaman disetujui, maka uang pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening Bank yang ditentukan.
PT Pegadaian juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Nasabah diminta untuk tidak membagikan password, PIN transaksi dan kode OTP kepada orang lain demi keamanan transaksi.