IDXChannel - Perusahaan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) siap melunasi pembayaran obligasi dan sukuk jatuh tempo.
Surat utang yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 Seri A.
"Perusahaan telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk pembayaran pokok pada saat jatuh tempo, yang ditempatkan dalam bentuk kas dan setara kas," kata manajemen di Keterbukaan Informasi, Jumat (18/8/2023).
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, INKP memiliki kas senilai USD1,2 miliar atau setara Rp18,2 triliun (asumsi kurs Rp15.000 per 1 USD).
Mengutip data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap II tahun 2022 memiliki nilai pokok senilai Rp904,5 miliar, dengan bunga sebesar 6 persen. Jatuh tempo surat utang ini pada 21 Oktober 2023.