IDXChannel - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) digugat vendor CV Cipta Jaya Manis karena tak membayar utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp3 miliar.
Corporate Secretary WMPP Exist in Exist membenarkan kabar perseroan digugat oleh CV Cipta Jaya Manis yang tak lain merupakan mitra penyedia pakan.
"Perseroan memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada supplier pakan yaitu CV Cipta Jaya Manis. Sesuai petitum yang diajukan oleh CV Cipta Manis sebagai pemohon, nilai kewajiban perseroan yang digugat sebesar Rp3.0921.112.500," kata Exist, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan, WMPP telah menerima salinan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 19 Agustus 2024. Perseroan juga sudah menerima surat panggilan sidang perkara gugatan tersebut pada tanggal 23 Agustus.
Exist memastikan gugatan PKPU tak berdampak signifikan bagi perseroan karena nilai gugatannya kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan.