Aksi penyitaan oleh Kejagung tersebut tampaknya sebagian besar seiring adanya kasus mega korupsi dana pengelolaan investasi Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan rekan.
Menurut data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada 14 Desember 2022, Kejagung mulai menggenggam 848,40 juta lembar saham atau 25,00 persen saham PRIM.
Namun, semenjak 8 Februari 2023, Kejagung mulai melepas sedikit demi sedikit saham PRIM. Teranyar pada 20 September 2023, Kejagung kembali melego 289.300 saham PRIM sehingga kepemilikannya menyusut menjadi 724,70 juta lembar atau 21,36 persen saham.
Royal Prima, yang mengelola RS Royal Prima Medan, mengalami rugi bersih Rp13,74 miliar per semester I-2023, dengan rugi operasional Rp16,35 miliar dan arus kas negatif Rp17,23 miliar. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.