Terkait transfer pricing, kata Fadhil, modusnya seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang memiliki operasional di Indonesia. Dia menyebut, penjualan CPO dilakukan antargrup perusahaan dengan harga di bawah pasar.
Saat transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat (AS) atau Eropa dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
"Sebagai warga negara, saya pribadi mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan praktik under-invoicing dan transfer pricing," tutur Fadhil.
Menurutnya, under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, karena eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional.
(Rahmat Fiansyah)