Atas pemberhentian sementara tersebut, akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah perseroan menerima surat pada 16 Mei 2023.
Perseroan menegaskan, tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha atas kejadian tersebut.
Diketahui, Agus Purbianto selain menjadi Komut di PPRO, dia juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
(FAY)