“Tujuan penggunaan dana adalah untuk membiayai belanja modal dan membiayai kembali utang,” ujar Rininta dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (22/12/2025).
Manajemen LINK menegaskan, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(DESI ANGRIANI)