Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aset skala menengah, dengan rincian memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari Rp5 miliar.
Secara rinci, emiten yang tercatat di Papan Pengembangan diperbolehkan membukukan rugi, tetapi syaratnya harus ada proyeksi laba usaha dan laba bersih pada tahun ke-2 sampai tahun ke-6.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki lebih dari 500 pemegang saham, dengan harga saham perdana wajib di atas Rp100 per saham.
Sementara Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan dengan segmentasi tersendiri bagi emiten yang memiliki kondisi tertentu, seperti tidak likuid, harga saham di bawah Rp51, hingga masalah keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor I-X perihal Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Papan ini ditujukan untuk dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk menerapkan strategi investasinya, sekaligus meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, dengan tetap menjaga dan meningkatkan perlindungan investor.
(DES)