"Tujuan transaksi adalah dalam rangka penerimaan remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Direksi atas kinerja perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," jelas Corporate Secretary and General Counsel Head BTPS, Yunita C. Haerani.
Dengan demikian, jika dihitung, total transaksi pengalihan saham dalam rangka remunerasi tersebut sebanyak 310.400 yang senilai Rp1,01 miliar.
Walhasil, kepemilikan saham empat direksi BTPS tersebut kini bertambah. Usai menerima saham pengalihan, Hadi Wibowo saat ini menggenggam 193.200 saham perseroan atau 0,00251 persen, Arief Ismail memiliki 244.900 saham atau 0,00318 persen.
Sementara Dwiyono Bayu Winantio dan Fachmy Achmad kini mengempit saham BTPS masing-masing 100.400 saham atau 0,0013 persen dan 101.700 saham atau 0,00132 persen.
(FAY)