IDXChannel - Regulator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin bagi PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan transaksi margin. Perizinan itu disampaikan dalam pengumuman No:Peng-00051/BELANG/12-2021.
Informasi itu ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang; dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo.
Dengan pengumuman tersebut, maka Ajaib Sekuritas dapat mulai melakukan transaksi margin pada Senin 13 Desember 2021.
"Dengan ini, kami umumkan bahwa PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan Transaksi Margin," demikian bunyi pengumuman tersebut, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020, transaksi margin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan.