Melalui transaksi margin, nasabah dapat membeli saham dengan nilai yang lebih besar dari modal yang dimilikinya. Dalam hal ini investor mendapat pinjaman dari perusahaan sekuritas.
Sementara perusahaan efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi margin dan/atau transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan antara lain izin usaha dari OJK, memiliki kecukupan modal kerja bersih, dan mendapat persetujuan dari BEI. (TYO)