Hal ini disambut positif usai pemegang saham menyetujui penerbitan promissory note (PN) sebagai bagian pendanaan akuisisi. Dengan hal ini, pemegang PN memiliki kesempatan untuk meningkatkan kepemilikan saham tanpa harus menambah modal baru, sementara Perseroan dapat meningkatkan ekuitas tanpa menanggung lonjakan kewajiban berbunga
Kepemilikan promissory note mayoritas dipegang oleh Hilong sebesar 25 persen serta pihak terafiliasi Yafin Tandiono Tan sebesar 30 persen. Apabila memilih mengkonversi PN dan berpartisipasi signifikan dalam right issue, porsi kepemilikan mereka dapat menembus ambang batas pengendalian.
Dalam kondisi demikian, mandatory tender offer (MTO) berpotensi menjadi kewajiban sesuai aturan pasar modal. Hal ini akan memberi dampak terhadap struktur kepemilikan publik serta arah tata kelola perusahaan ke fase baru yang lebih agresif dalam ekspansi offshore.
(Shifa Nurhaliza Putri)