IDXChannel - PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten ke-72. KOKA ditetapkan sebagai konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISS).
Keputusan ini diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan KOKA dalam Daftar Efek Syariah (DES).
"Kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan review DES berikutnya oleh OJK," tulis BEI dalam pengumumannya, Selasa (10/10/2023).
KOKA merupakan perusahaan jasa konstruksi untuk gedung industri, bangunan sipil, dan gedung hunian. Perseroan mengantongi dana segar dari pasar modal senilai Rp91,56 miliar.
Menurut prospektus Rabu (11/10/2023), KOKA menawarkan 715,33 juta saham baru atau setara 25,00 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Harga perdana ditetapkan senilai Rp128 per saham.