Penambahan modal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Di mana penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi diwajibkan memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp12,5 miliar.
(DESI ANGRIANI)