Restrukturisasi ini, lanjutnya, didukung pula oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Maka, Waskita terus berkomunikasi secara intensif guna menciptakan output restrukturisasi yang dapat menguntungkan berbagai sektor kementerian.
Hanugroho bercerita, proses restrukturisasi tersebut dimulai pada akhir 2022.
“Tentunya proses negosiasi ini berjalan tidak mudah. Banyak upaya yang dilakukan Waskita demi mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak,” tutur Hanugroho
Berbagai upaya itu pun, katanya, membuahkan hasil dengan disetujuinya Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan (MRA) oleh 21 kreditur dengan nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun.