IDXChannel - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengungkapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan hingga saat ini. Kondisi tersebut berdampak pada kegiatan operasional emiten pertambangan nikel tersebut.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya mengatakan, RKAB 2026 belum disetujui pemerintah, sehingga membuat perseroan belum diizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan. Sebagai bentuk kepatuhan, perseroan menghentikan sementara seluruh kegiatan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga RKAB disetujui.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2026).
Menurut Anggun, keterlambatan persetujuan tidak akan mengganggu kegiatan operasional secara berkelanjutan. Selain itu, perseroan juga berharap RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah kepada pemangku kepentingan. Perseroan juga berkomitmen terhadap tujuan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.