Ia menambahkan jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan offtake sesuai harga pasar / lelang gula, dan sebaliknya.
“Jika terdapat harga lelang gula dibawah harga jaminan Rp.10.500/kg, RNI akan membeli sesuai harga yang dijaminkan,” tambahnya.
Dalam monitoring penjualan harga lelang gula petani dan melakukan offtake, RNI siap bersinergi dengan BUMN PTPN III Holding dan beberapa Asosiasi dalam pelaksanaannya dengan harapan dapat memperkuat pembenahan industri gula nasional.
“Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan RNI dan PTPN III Holding untuk inklusivitas dan menjaga harga di tingkat petani,” pungkas Arief.
RNI telah menyerap tebu petani rakyat untuk digiling sekitar 3,3 juta ton bahan baku tebu pada tahun 2020 dengan jumlah petani tebu rakyat yang menjadi mitra RNI Group sekitar 4 ribu petani.