Dari sentimen domestik, pasar merespons positif tentang pemberlakuan PPN 12 persen mulai Januari 2025 sebagai langkah strategis dari pemerintah namun penuh tantangan.
"Langkah ini juga diiringi asas keadilan, karena barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN, sehingga beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan," kata Ibrahim.
Data Kemenkeu mengungkapkan setengah dari insentif PPN dinikmati masyarakat mampu. Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN misalnya daging premium seperti wagyu dan daging kobe. Begitu pula dengan jasa premium seperti sekolah internasional dan layanan kesehatan VIP.
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah untuk menaikkan PPN ketimbang pajak penghasilan (PPh) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Basis pajak PPh lebih kecil dibandingkan PPN, karena hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari PPh lebih terbatas dibandingkan PPN yang berlaku luas.
Kebijakan ini akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN sebesar Rp75,29 triliun.
Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk pekan depan diprediksi bergerak fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp16.100-Rp16.150 per dolar AS.
(Febrina Ratna)