Terkait wacana revisi aturan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan batas atas defisit 3 persen dari PDB harus berlangsung secara konstruktif, dengan komitmen batas rasio utang sebesar 60 persen dari PDB tetap menjadi jangkar dalam pelaksanaan pengelolaan APBN.
Di sisi moneter, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di pasar demi memastikan mekanisme transaksi berjalan wajar dan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga sesuai fundamentalnya.
Bank sentral menerapkan pengelolaan struktur suku bunga pasar uang lewat strategi operasi moneter pro-market, sekaligus memperkuat efektivitas stabilisasi dan kecukupan likuiditas melalui transaksi underlying swap lindung nilai dengan skema insentif.
Langkah intervensi BI dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan melalui instrumen Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketahanan intervensi ini ditopang posisi cadangan devisa sebesar USD146,5 miliar yang dinilai masih memadai untuk meredam gejolak pasar.