Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5 persen.
Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Namun, praktik outsourcing dinilai masih meluas, termasuk di BUMN.
Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (FTKP).
Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Buruh meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp16.360-Rp16.420 per USD.
(NIA DEVIYANA)