sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUPSLB IATA Selesai, Pemegang Saham Setujui Lakukan Penambahan Modal

Market news editor Aditya Pratama
21/07/2021 14:20 WIB
RUPSLB setujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebanyak-banyaknya 718.147.026 saham seri B.
RUPSLB IATA Selesai, Pemegang Saham Setujui Lakukan Penambahan Modal. (Foto: MNC Media)
RUPSLB IATA Selesai, Pemegang Saham Setujui Lakukan Penambahan Modal. (Foto: MNC Media)

Lalu, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Kemudian, menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris untuk pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang dianggap baik oleh direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, membuat dan/atau meminta dibuatkan sekali dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, mata acara kedua diantaranya, menyetujui rencana perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dan atau pemberian jaminan corporate guarantee entitas anak perseroan baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh perseroan dan atau yang tegas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dan atau entitas anak pasaran yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan perseroan dan entitas anak perusahaan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Lalu, menyetujui untuk memberikan kekuasaan dan wewenang kepada direksi dengan Presiden dewan komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari perseroan dan/atau entitas anak yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement