Direktur Utama Bank Ina Perdana Daniel Budirahayu mengatakan, saat ini secara finansial perseroan tidak memerlukan penambahan modal. Namun, merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana modal bank di 2021 minimal Rp2 miliar, maka BINA menggelar rights issue.
“Minimal Rp1 triliun. Rights issue-nya kurang lebih nilainya Rp1 triliun. Secara finansial belum diperlukan untuk menambah modal. Tetapi karena itu syarat dari OJK bahwa 2021 modal bank minimal harus Rp2 triliun, jadi kami mau enggak mau harus rights issue,” kata Daniel dalam paparan publik perseroan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Selain itu, RUPS juga menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Ina yang baru sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Inawaty Handojo
Komisaris (Independen): Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris: Josavia Rachman Ichwan
Direksi:
Direktur Utama: Daniel Budirahayu
Direktur: Kiung Hui Ngo
Direktur: Yulius Purnama Junaedi
Grup Salim merupakan pemegang saham pengendali Bank Ina. Anthony Salim melalui PT Indolife Pensiontama menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Ina.
Di Bank Ina, Grup Salim memiliki total 48,96% kepemilikan saham melalui PT Indolife Pensiontama, PT Samudera Biru, dan PT Gaya Hidup Masa Kini. Grup Salim masuk ke Bank Ina melalui rights issue yang digelar pada Maret 2017 silam.
(SANDY)