Selain itu, Perseroan juga meminta persetujuan Pemegang Saham untuk mempercepat berakhirnya Program Buyback tahun 2024.
"Dengan demikian, Program Buyback Tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari Program Buyback saham sebelumnya. Hal ini merupakan bukti Bank Raya memperkuat komitmennya dalam membangun tempat kerja yang kompetitif dan menarik serta terus berupaya meningkatkan value bagi Pemegang Saham,” ujar Bagus.
RUPST AGRO 2025 juga memutuskan beberapa mata acara terkait dengan penguatan Tata Kelola Perusahaan serta Manajemen Risiko untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.
Keputusan tersebut meliputi Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka mengadopsi berbagai ketentuan terbaru yang berlaku, serta Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
"Komitmen kami untuk meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta penguatan Manajemen Risiko, mengikutsertakan para Pemegang Saham untuk menyetujui agar Bank Raya memiliki panduan dalam menjalankan kegiatan korporasi yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha, transparansi, dan akuntabilitas dalam fungsinya sebagai Anak Perusahaan BUMN," kata Bagus.
Dengan disetujuinya agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, maka susunan pengurus Bank Raya adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Muhamad Sidik Heruwibowo
Komisaris Independen: Johanes Kuntjoro Adisardjono
Komisaris Independen: Retno Wahyuni Wijayanti
Komisaris: Nyimas Dewi Ratih Kamil
Susunan Direksi
Direktur Utama: Ida Bagus Ketut Subagia
Direktur Keuangan: Rustarti Suri Pertiwi
Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia: Danar Widyantoro
Direktur Bisnis: Kicky Andrie Davetra
Direktur Digital & Operasional: Lukman Hakim.
(NIA DEVIYANA)