sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Harmonisasi Pajak Mau Disahkan, Rupiah Menguat Tipis Atas Dolar AS

Market news editor Advenia Elisabeth/MPI
01/10/2021 18:26 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup menguat tipis 5 point di level Rp 14.307 atas dolar Amerika Serikat (USD) dalam perdagangan sore ini.
RUU Harmonisasi Pajak Mau Disahkan, Rupiah Menguat Tipis Atas Dolar AS. (Foto: MNC Media)
RUU Harmonisasi Pajak Mau Disahkan, Rupiah Menguat Tipis Atas Dolar AS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nilai tukar rupiah ditutup menguat tipis 5 point di level Rp 14.307 atas dolar Amerika Serikat (USD) dalam perdagangan sore ini. Menguatnya mata uang Garuda tersebut didorong oleh respon positif pasar atas rencana program pengampunan pajak.

“Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara,” kata pengamat rupiah, Ibrahim Assuaibi, dalam rilis hariannya, Jumat (1/10/2021).
 
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah selesai tahap I.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa RUU tersebut sudah diparaf oleh berbagai pihak terkait dan telah disepakati DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Pengampunan pajak atau Tax Amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.

“Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty. Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak dan dari draft RUU HPP terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak,” jelasnya.

Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement