sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Pemegang Saham Restui Indofarma (INAF) Jual Separuh Aset untuk Lunasi Utang

Market news editor Taufan Sukma Abdi Putra
13/12/2024 17:19 WIB
meski 50 persen aset Perseroan bakal dijual, hal tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF secara keseluruhan.
Sah, Pemegang Saham Restui Indofarma (INAF) Jual Separuh Aset untuk Lunasi Utang (foto: MNC media)
Sah, Pemegang Saham Restui Indofarma (INAF) Jual Separuh Aset untuk Lunasi Utang (foto: MNC media)

Sebagai informasi, sebelumnya INAF telah menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan, yaitu PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, INAF sepakat untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199.

Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.

(taufan sukma)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement